Syarat Balik Nama Kendaraan Tanpa KTP Pemilik

Balik Nama Kendaraan

Saat membeli mobil bekas tentu saja telah ada bukti kepemilikan BPKB dan STNK dengan nama pemilik lama. Namun untuk lebih memudahkan pembayaran pajak tahunan kendaraan tanpa harus meminjam KTP pemilik kendaraan lama, maka biasanya dilakukan balik nama kendaraan dengan mudah. Begini Cara Cek Nama Pemilik Kendaraan Online: Disertai BUKTI !!!

Dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012 disebutkan bahwa salah satu syarat dalam prosedur membayar pajak motor atau mobil harus membawa KTP asli yang sesuai dengan data di STNK dan BPKB. Namun di masyarakat, terkadang tidak memungkinkan untuk membawa KTP asli saat bayar pajak, jika belum balik nama dari pemilik lama.

Umumnya pemilik lama enggan meminjamkan KTP untuk perpanjangan STNK atau memblokir agar tidak kena pajak progesif sehingga terjadi  ‘nembak KTP’. Dengan demikian potensi percaloan di kalangan petugas SAMSAT muncul untuk memudahkan pemilik kendaraan bayar pajak.

Oleh karena itu melakukan balik nama pemilik kendaraan bisa menjadi alternatif meskipun harus sedikit bersabar karena prosesnya butuh waktu yang cukup lama. Namun yang pasti Syarat Balik Nama Kendaraan Tanpa KTP Pemilik lama.

Cara dan Syarat Balik Nama Kendaraan Tanpa KTP Pemilik

Proses balik nama hanya dapat dilakukan di SAMSAT dan harus melakukan cek fisik  kendaraan. Persyaratan balik nama pemilik kendaraan hanya membutuhkan BPKB dan STNK asli kendaraan berikut fotokopinya dan fotokopi KTP pemilik baru. KTP pemilik lama tidak diperlukan.

Petugas SAMSAT akan mengambil nomor rangka dan mesin kendaraan yang akan dibaliknamakan dan hasil cek fisik kendaraan kemudian disatukan bersama berkas lainnya ke petugas loket tes fisik kendaraan untuk melakukan verifikasi. Setelah cek fisik, proses selanjutnya yaitu mendatangi loket pendaftaran balik nama.

Di loket pendaftaran balik nama, semua berkas yaitu fotokopi KTP, BPKB, STNK, kuitansi pembelian kendaraan, dan hasil tes fisik kendaraan diserahkan. Petugas kemudian memberikan tanda terima pengajuan BPKB dan STNK baru yang sedang diproses. Semua berkas dikembalikan kecuali STNK asli dan fotokopi.

Biaya administrasi untuk balik nama di antaranya PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), BBN KB (Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), biaya BPKB baru dan biaya administrasi STNK (belum termasuk denda jika ada keterlambatan pembayaran sebelumnya). Terkadang Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor gratis jika ada pemutihan.

Biasanya STNK dengan nama pemilik baru bisa keluar pada hari itu juga, kecuali blangko STNK kosong dan akan diberitahu tanggal pengambilannya. Namun Untuk BPKB memerlukan waktu yang cukup lama.

Dengan demikian proses balik nama, tidak diperlukan KTP pemilik sebelumnya, tetapi yang diperlukan adalah KTP pemilik yang sekarang (baru) dengan persyaratan sebagai berikut:

1. KTP pemilik baru.
2. STNK asli
3. BPKB asli
4. Kuitansi jual beli (bermaterai)
5. Hasil cek fisik kendaraan

Setelah seluruh persyaratan lengkap silakan datang ke kantor Samsat untuk proses balik nama.

 

Syarat Balik Nama Kendaraan Tanpa KTP Pemilik

Recommended For You

About the Author: Lentera Bisnis

Wiraswata bebas yang nggak mau terikat ikut berbagi informasi pengetahuan bisnis berdasarkan pengalaman dan dari sumber terpercaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *