UNICEF merupakan salah satu organisasi internasional resmi di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terbentuk atas latar belakang dan tujuan tertentu serta memiliki otonomi tersendiri. Awalnya UNICEF yang dibentuk pada tahun 1946 dengan nama United Nations International Children Emergency Fund ini bergerak di bidang pemerhatian sekaligus penyalur bantuan kemanusiaan secara khusus bagi anak-anak korban konflik maupun bencana alam. Selengkapnya tentang Sejarah Terbentuknya UNICEF.
Seperti halnya organisasi lainnya UNICEF memiliki fokus awal pada perbaikan asupan gizi dan kualitas kesehatan anak-anak. Namun, setelah krisis pangan dan medis terhadap anak-anak telah berlalu, UNICEF kemudian terus bertransformasi sebagai lembaga internasional yang memperluas fokus perhatiannya terhadap hak-hak anak dimana hal ini direalisasikan melalui pembentukan Konvensi Hak Anak oleh Komisi HAM PBB atas desakan UNICEF.
Struktur Organisasi UNICEF
Untuk meningkatkan efektivitas sesuai dengan fokus dan kontribusi UNICEF, negara-negara yang tergabung perlu menyetorkan laporan berkala mengenai status hak anak di negara-negaranya. Laporan ini nantinya akan digunakan oleh UNICEF untuk mengevaluasi permasalahan apa saja yang perlu mendapatkan bantuan dari UNICEF baik materi maupun teknis. Oleh karena itu, perlu ada struktur organisasi yang baik.
Kantor pusat UNICEF bertempat di New York, Jenewa, Copenhagen, Sidney, dan Tokyo, dan dibantu oleh kantor-kantor lapangan atau cabang (field offices) di negara-negara lain. Kantor pusat terbagi lagi ke dalam beberapa kelompok divisi dan unit-unit.
1. Badan Eksekutif UNICEF
Dalam struktur organisasi nya UNICEF memiliki Badan Eksekutif (The Executif Board). Badan Eksekutif disini merupakan badan dari UNICEF yang memberikan dukungan antar pemerintah dan pengawasan terhadap organisasi, sesuai dengan pedoman kebijakan keseluruhan Majelis Umum PBB dan Dewan Ekonomi dan Sosial. Badan Eksekutif meninjau segala kegiatan UNICEF dan menyetujui kebijakan, program negara dan anggaran.
Majelis Umum membentuk Badan Eksekutif sebagai badan UNICEF pada tahun 1946. Setiap tahunnya UNICEF membuat laporan melalui Badan Eksekutif untuk diserahkan kepada Dewan Ekonomi dan Sosial yang selanjutnya diserahkan kepada Majelis Umum.
Badan Eksekutif ini terdiri dari 36 anggota, yang mewakili lima kelompok regional negara anggota di PBB. Negara anggota dipilih oleh Dewan Ekonomi dan Sosial PBB (ECOSOC) berdasarkan rotasi tahunan untuk masa jabatan 3 tahun, dengan alokasi daerah serta penempatan kursi keanggotaan, yaitu: 8 Afrika, 7 Asia, 4 Eropa Timur, 5 Amerika Latin dan Karibia dan 12 Eropa Barat dan negara lainnya (termasuk Jepang). Tugas Badan Eksekutif dikoordinasikan oleh Biro, yang terdiri dari Presiden dan empat Wakil Presiden, setiap petugas mewakili salah satu dari lima kelompok regional.
Tugas dan Fungsi Badan Eksekutif
Badan Eksekutif memberikan dukungan antar pemerintah untuk program-program UNICEF, dan mengawasi kegiatannya sesuai dengan pedoman kebijakan Majelis Umum serta Dewan Ekonomi dan Sosial. Dewan juga memastikan bahwa UNICEF responsif terhadap kebutuhan dan prioritas negara penerima.
- Badan Eksekutif UNICEF tunduk pada otoritas Dewan Ekonomi dan Sosial yang memiliki fungsi sebagai berikut:
- Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan oleh Majelis Umum, koordinasi dan bimbingan yang diterima dari Dewan Ekonomi dan Sosial;
Menerima informasi dari Direktur Eksekutif dan memberikan bimbingan terhadap kinerja UNICEF; - Memastikan bahwa kegiatan dan strategi operasional UNICEF konsisten dengan bimbingan kebijakan secara keseluruhan yang ditetapkan oleh Majelis dan Dewan, sesuai dengan tanggung jawab masing-masing sebagaimana diatur dalam Piagam PBB;
- Memantau kinerja UNICEF;
- Menyetujui program, termasuk program-program negara yang sesuai;
- Menentukan rencana administrasi dan keuangan serta anggaran;
- Memberikan rekomendasi baru untuk Dewan dan, melalui Dewan kepada Majelis yang diperlukan;
- Mendorong dan memeriksa inisiatif program baru;
- Menyerahkan laporan tahunan kepada Dewan pada sesi substantif; ini dapat mencakup rekomendasi, bila sesuai untuk perbaikan koordinasi tingkat lapangan.
Biro Umum
Lima Pejabat Badan Eksekutif merupakan Biro Umum. Mereka dipilih oleh Badan Eksekutif pada sesi reguler pertama dari setiap tahun di antara anggota pada tahun itu .Presiden dan empat Wakil Presiden mewakili lima kelompok regional, dan presiden digilir dari setiap kelompok untuk setiap tahunnya. Anggota tetap Dewan Keamanan, tidak bertugas sebagai petugas Dewan.
Biro berfungsi sebagai jembatan antara sekretariat UNICEF dan kelompok regional, terutama berurusan dengan penghubung, urusan administratif dan fungsional untuk meningkatkan efektivitas Badan Eksekutif. Anggota Biro biasanya berkoordinasi secara informal dalam kelompok regional masing-masing.
Dalam pemilihan Presiden, diadakan sesuai dengan rotasi geografis antara kelompok-kelompok regional. Sejak tahun 2002, Kepresidenan telah diselenggarakan oleh negara dari lima kelompok regional sebagai berikut: Afrika; Asia; Eropa Timur; Amerika Latin dan Karibia; dan Eropa Barat dan Lainnya.
2. Direktur Eksekutif UNICEF
Direktur Eksekutif oleh Sekretaris Jendral PBB dengan tugas untuk melakukan perundingan-perundingan dengan Badan Eksekutif UNICEF atas pelaksanaan kerja dan pengambilan keputusan yang tepat. Berfungsi untuk membantu Badan Eksekutif. Direktur Eksekutif membawahi beberapa organ, yaitu:
- Kantor Direktur Eksekutif, meliputi Staf Eksekutif, Komite Manajemen, Kantor Sekretaris Badan Eksekutif dan Kantor Pembukaan Internal;
- Kelompok Hubungan Eksternal, meliputi Kantor Dana Program, Divisi Kantor Dana Program, Divisi Komunikasi dan Informasi, penjualan kartu-kartu ucapan, Kantor urusan non pemerintahan;
- Kelompok Program, meliputi Divisi Perencanaan Pengembangan, Divisi Program Pelayanan Lapangan dan Operasi Darurat;
- Kelompok Operasi, meliputi Divisi Pengawasan, Divisi Personal, Divisi Supply, dan Divisi Manajemen Pembiayaan.
Dengan adanya kebijaksanaan yang telah digariskan oleh Badan Eksekutif, maka Direktur Eksekutif bertanggung jawab untuk menjalankan administrasi UNICEF.
3. Kantor Direktur Eksekutif UNICEF
Kantor Direktur Eksekutif bertugas mengkoordinasikan dan meninjau kebijaksanaan serta kemajuan yang telah dicapai UNICEF, serta menangani masalah-masalah dari kantor lapangan dan divisi-divisi. Kantor ini berusaha menyediakan dana yang berkaitan dengan manajemen, administrasi serta pembiayaan staf UNICEF. Ia juga mengadakan hubungan dengan para pejabat pemerintah dan badan-badan yang relevan untuk menjalankan suatu kebijaksanaan, usul dan informasi tentang UNICEF.
Kantor ini sering juga diartikan sebagai “front office” yang bertanggung jawab untuk keseluruhan tujuan dan aktivitas UNICEF. Pemimpin dari kantor ini adalah wakil-wakil Direktur Eksekutif dan Executive Secretary. Kantor Direktur Eksekutif mengorganisir Kantor Sekretariat Badan Eksekutif dan Kantor Pemeriksa Keuangan Internal.
4. Kantor Sekretaris Badan Eksekutif UNICEF
Dalam struktur organisasi nya UNICEF memiliki juga Kantor Sekretaris Badan Eksekutif (The Office of the Secretary of the Executif Board). Kantor Sekretaris Badan Eksekutif disini merupakan badan dari UNICEF yang memiliki tanggung jawab untuk menjaga hubungan yang efektif antara Sekretaris Unicef dengan Badan Eksekutif. Hubungan yang efektif disini memiliki beberapa tanggung jawab yaitu:
- Mengatur, memfasilitasi dan melayani Badan Eksekutif dan para biro ketika adanya sesi konsultasi bersama.
- Menyediakan layanan editorial dan teknis ketika adanya sesi penyampaian informasi dalam bentuk dokumentasi kepada Badan Eksekutif.
- Tanggung jawab yang sama ketika adanya sesi konsultasi informal, briefing dan pertemuan para biro.
5. Kantor Pemeriksa Keuangan Internal UNICEF
Kantor ini berfungsi untuk menyalurkan dan memeriksa penggunaan keuangan UNICEF. Bergerak dalam bidang manajemen informasi untuk sistem kontrol internasional dan untuk meningkatkan kegiatan operasional dengan membuat pembukuan keuangan, program, dan tugas-tugas lainnya.
Pemeriksaan dilakukan di pusat dan di lapangan, dimana mereka meninjau program kerjasama untuk menilai efektivitas dan efisien yang kemudian digunakan sebagai input bagi UNICEF. Pembukuan internasional ini bersifat independen dan laporan diberikan langsung kepada Badan Eksekutif.
6. Kelompok Hubungan Eksternal UNICEF
Kelompok Hubungan Eksternal bertugas untuk membantu mengembangkan dan menerapkan kebijaksanaan hubungan eksternal UNICEF, termasuk hubungan dengan pemerintah, Non Government Organization (NGO), badan-badan PBB dan masyarakat umum. Dalam kelompok ini terdapat juga kantor dana program yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab, yaitu:
- Mengkoordinir seluruh kegiatan sekretaris yang berhubungan dengan permohonan bantuan keuangan untuk kegiatan UNICEF yang diperoleh dari pemerintah, PBB dan badan-badan lainnya;
- Menjamin hubungan erat dengan pemerintah (negara anggota), misi-misi permanen, para pengamat dan kantor-kantor lapangan.
Kelompok Hubungan Eksternal ini berada dibawah koordinasi dari Wakil Direktur Eksekutif, yang turut serta membantu dalam mencari dana. Kelompok Hubungan Eksternal ini membawahi divisi kartu ucapan, divisi informasi, divisi hubungan luar dan program pembiayaan.
7. Kelompok Program UNICEF
Kelompok program bertanggung jawab dalam melaksanakan kebijakan penerapan program-program UNICEF. Kelompok ini berada di bawah koordinasi wakil Direktur Eksekutif. Terdapat beberapa divisi program pengembangan dan perencanaan. Adapun tujuannya, yaitu:
- Memberi saran kepada pemerintah, masyarakat dan kelompok-kelompok profesional.
- Meningkatkan partisipasi UNICEF dalam program-program dengan memperluas serta meningkatkan bantuan teknik keseluruhan jaringan program-program UNICEF yang utama.
- Meningkatkan kegiatan program dan penyuluhan untuk kepentingan anak-anak dengan cara melakukan evaluasi yang sistematik terhadap program-programnya.
Divisi ini menjalin kerjasama dengan badan-badan khusus serta bekerjasama dengan badan PBB seperti kelompok pendukung program gizi, penyediaan obat-obatan, air bersih dan sanitasi, pendidikan, program komunikasi serta unit kesehatan Kelompok Program membawahi Kantor Evaluasi, Divisi Program, dan Kantor Perencanaan.
8. Kantor Regional UNICEF
Merupakan kunci operasional yang dapat mengajukan usul, nasehat, program-program dan penyediaan perlengkapan atau logistik. Tugas setiap dari kantor ini adalah sebagai perantara dan sarana komunikasi antara Kantor Lapangan dan Kantor Pusat.
Bertanggung jawab untuk memilih dan menyebarluaskan informasi keseluruhan wilayah yang memungkinkan untuk menerima pelayanan dan penerapan dari program-program UNICEF dan mengatur pelayanan bantuan sesuai dengan permintaan dari kantor perwakilan tiap negara.
Kantor Regional memfokuskan diri pada sumber-sumber interdisipliner dan professional yang dapat:
- Menjalankan pelayanan yang menyeluruh pada kantor-kantor lapangan disetiap wilayah.
- Memberikan saran-saran pada kantor pusat.
Membentuk basis regional untuk mewakili Direktur Eksekutif di luar maupun di dalam UNICEF.
9. Kelompok Operasional UNICEF
Kelompok operasional ini membawahi divisi manajemen dan administratif. Bertanggung jawab kepada kepada wakil direktur eksekutif. Bagian operasional ini melakukan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan Sumber Daya Manusia (SDM), manajemen, dan administrasi finansial. Tugas-tugas kelompok operasional ini antara lain:
- Membuat strategi perencanaan sumber daya UNICEF;
- Mendukung kegiatan di lapangan dan pusat dalam hal keuangan; Memberikan dukungan pada staf organisasi dalam menjalankan tugasnya; Mengadakan latihan-latihan bagi anggota;
- Memberikan informasi dan nasehat bagi mereka yang membutuhkan.
10. Badan-Badan Pendukung UNICEF
Badan-badan pendukung lainnya terdiri dari kelompok-kelompok sukarelawan dan komite-komite nasional yang berperan penting dalam membantu membangkitkan pengertian masyarakat yang lebih baik tentang kebutuhan anak-anak di negara berkembang.
Dana sukarela atau donasi dikumpulkan dengan beragam cara dengan diprakarsai oleh komite nasional untuk UNICEF. Hal tersebut dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui berbagai macam kegiatan untuk pengumpulan donasi. Memberi donasi kepada UNICEF, tidak menjadi terikat kepada UNICEF. Baca cara berhenti donasi Unicef.
11. Staff Organisasi UNICEF
Staf Organisasi UNICEF berada di setiap anggota diseluruh dunia. UNICEF memiliki lebih dari 7000 staf yang bekerja memperjuangkan hak-hak anak di seluruh penjuru dunia. Dalam membedakan anggota staf UNICEF terdapat beberapa kategori, antara lain:
- Professional ditingkat internasional dan kategori-kategori tertinggi meliputi International Professionals (P), Directors (D), Assistant Secretaries General (ASG), dan Under Secretaries General (USG);
- Project Personal;
- National Professional Officered (NPO);
- General Service Staff (GSS);
- Junior Professional Officers (JPO);
- Manual Workers (M), (hanya untuk New York);
- United Nations Volunteers (UNV).
sumber: The UNICEF Executive Board An Informal Guide 2017 (PDF)
Struktur Organisasi UNICEF
terimakasih atas informasi nya,sangat bermanfaat dan juga merekomendasikan sekali untuk di kunjungi,dan bagi kamu yang ingin menambah wawasan lagi tentang hal hal positif lainnya,dapat kunjungin website ini ya, https://sites.google.com/view/168news