Pengertian Reksa Dana

Apa sih Reksa dana itu? Pengertian Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi (Menurut Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27).

Secara umum Reksa dana merupakan sarana investasi bagi investor untuk dapat berinvestasi ke berbagai instrumen investasi yang tersedia di pasar meski memiliki keterbatasan dana, waktu, dan pengetahuan karena ia tak lagi perlu repot mengelola portofolio investasinya sendiri, sebab sudah dikelola oleh manajer investasi yang profesional.

Suatu Reksa Dana didirikan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara:

  • Manajer Investasi yang berperan sebagai pihak yang melakukan pengelolaan serta pemantauan portofolio efek yang diinvestasikan oleh Reksa Dana.
  • Bank Kustodian yang berperan sebagai pihak yang melakukan administrasi, penyimpanan aset Reksa Dana, dan menerbitkan serta mengirimkan surat konfirmasi transaksi & laporan bulanan kepada investor Reksa Dana.

Jenis Reksa Dana

Berikut beberapa jenis Reksa Dana yang ada di Indonesia:

Reksa Dana Pasar Uang

Reksa Dana yang hanya melakukan investasi pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun. Jenis Reksa Dana ini cocok untuk investasi jangka pendek (<1 tahun) dan/atau cocok untuk investor dengan profil risiko sangat konservatif.

Reksa Dana Terproteksi

Reksa Dana dengan mekanisme proteksi 100% pada nilai investasi awal apabila investasi dipertahankan sampai tanggal jatuh tempo dan tidak berlaku apabila dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo. Jenis Reksa Dana ini cocok untuk investasi dengan jangka waktu 1 – 3 tahun dan/atau cocok untuk investor dengan profil risiko konservatif.

Reksa Dana Pendapatan Tetap

Reksa Dana Pendapatan Tetap adalah Reksa Dana yang melakukan investasi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk Efek bersifat utang. Jenis Reksa Dana ini cocok untuk investasi dengan jangka waktu 1 – 3 tahun dan/atau cocok untuk investor dengan profil risiko konservatif.

Reksa Dana Campuran

Reksa Dana Campuran adalah Reksa Dana yang melakukan investasi pada Efek bersifat ekuitas, Efek bersifat utang, dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang masing-masing paling banyak 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih, dimana dalam portofolio Reksa Dana tersebut wajib terdapat Efek bersifat ekuitas dan Efek bersifat utang. Jenis Reksa Dana ini cocok untuk investasi dengan jangka waktu 3 – 5 tahun dan/atau cocok untuk investor dengan profil risiko moderat.

Reksa Dana Saham

Reksa Dana Saham adalah Reksa Dana yang melakukan investasi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk Efek bersifat ekuitas. Jenis Reksa Dana ini cocok untuk investasi dengan jangka waktu >5 tahun dan/atau cocok untuk investor dengan profil risiko agresif.

Perkembangan Reksa Dana di Indonesia

Perkembangan produk reksadana di Indonesia relatif pesat. Reksadana mulai dikenal di Indonesia sejak 1995 dan berkembang pesat mulai 1996. Pesatnya perkembangan industri reksadana ini tampaknya tak lepas dari karakteristik produk ini yang memang unik dan sangat cocok bagi para investor yang memiliki banyak keterbatasan, seperti waktu terbatas, dana terbatas, informasi terbatas, dan pengetahuan investasi yang terbatas.

Sebagai sarana investasi, reksadana diharapkan akan memudahkan masyarakat luas dalam berinvestasi di pasar modal.

Di samping itu, produk reksadana disebut juga sebagai produk investasi yang paling sesuai dengan pepatah di dunia investasi, yaitu “Don’t put all eggs in one basket”. Maksudnya adalah untuk mengurangi risiko, kita perlu menyebar penempatan investasi, sehinga kita terhindar dari risiko kerugian secara total (total loss).

Dalam buku “Berwisata ke Dunia Reksa Dana”, Eko P. Pratomo menjelaskan, bahwa reksadana dibentuk oleh manajer investasi dan bank kustodian melalui akta kontrak investasi kolektif (KIK) yang dibuat notaris.

Di sini manajer investasi akan berperan sebagai pengelola dana investasi yang terkumpul dari sekian banyak investor untuk diinvestasikan ke dalam portofolio efek, seperti SBI, obligasi, dan saham. Sementara, bank kustodian akan berperan dalam penyimpanan dana atau portofolio milik investor serta melakukan penyelesaian transaksi dan administrasi reksa dana.

Oleh karena itu, produk investasi reksa dana dianggap sangat cocok bagi para investor yang memiliki banyak keterbatasan, seperti waktu terbatas, dana terbatas, informasi terbatas, dan pengetahuan investasi yang terbatas. Di samping itu, instrumen ini juga mampu mengurangi risiko investasi karena disebarkan pada berbagai produk investasi. Meskipun demikian, bukan berarti reksa dana bebas risiko. Untuk itu, investor tetap perlu mempelajari berbagai risiko produk ini.

 

Pengertian Reksadana

Recommended For You

About the Author: Lentera Bisnis

Wiraswata bebas yang nggak mau terikat ikut berbagi informasi pengetahuan bisnis berdasarkan pengalaman dan dari sumber terpercaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *