Pengertian Industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya menerapkan upaya efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya secara berkelanjutan. Dengan kata lain industri hijau merupakan sebuah industri yang ramah lingkungan.
Industri hijau mensyaratkan bahan baku, energi, dan proses yang ramah lingkungan. Selain itu dibutuhkan teknologi yang ramah lingkungan sehingga bisa se efisien mungkin dalam penggunaan sumber daya alam. Industri hijau juga mensyaratkan adanya limbah buang yang tidak terlalu merusak lingkungan.
Ada sembilan jenis industri hijau, antara lain:
- pengembangan hutan energi
- ekowisata
- pembentukan kebun raya atau hutan kota
- penangkaran satwa liar dan langka,
- pengembangan hutan non hasil kayu seperti getah dan sebagainya.
- pengembangan produk subtitusi impor
- pengolahan limbah energi dari hasil pemanfaatan mikroba
- pemanfaatan panas bumi (geothermal)
- restorasi ekosistem
Setidaknya ada tiga tantangan dalam pengembangan industri hijau.
- Pertama, industri hijau perlu dukungan teknologi tinggi yang biayanya mahal.
- Kedua, industri hijau membutuhkan sumber daya manusia yang andal.
- Ketiga, insentif untuk industri hijau harus ditingkatkan.
Selama ini pengembangan industri hijau masih cenderung mahal. Sehingga, insentif diperlukan untuk bersaing dengan produk konvensional di pasaran.
Sementara itu, Kementerian Perindustrian telah menerbitkan aturan mengenai pedoman penyusunan standar industri hijau (SIH) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/PER/6/2015.
Standar Industri Hijau merupakan acuan para pelaku industri dalam menyusun secara konsensus terkait dengan bahan baku, bahan penolong, energi, proses produksi, produk, manajemen pengusahaan, pengelolaan limbah dan/atau aspek lain yang bertujuan untuk mewujudkan industri hijau.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/PER/6/2015
Tentang Pedoman Penyusunan Standar Industri hijau (SIH)
Pengertian Industri Hijau