Bagi masyarakat umum, istilah emiten mungkin kurang dikenal dan dimengerti, namun berbeda jika mendengar istilah perusahaan publik. Padahal kedua istilah tersebut secara umum dapat dikatakan sama.
Pengertian Emiten adalah perusahaan yang menerbitkan efek (saham atau obligasi) dan melakukan emisi untuk dijual secara umum kepada masyarakat melalui pasar modal untuk mendapatkan dana atau modal tambahan. Dengan demikian perusahaan tersebut akhirnya menjadi perusahaan publik. Perusahaan yang mencatatkan sahamnya dan diperdagangkan di Bursa Efek disebut emiten.
Dalam Undang Undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, secara singkat disebutkan pengertian Emiten dan Perusahaan Publik:
Pengertian Emiten adalah :
- pihak yang melakukan kegiatan penawaran efek kepada masyarakat untuk menjual efek berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya.
- dapat berupa orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi
Pengertian Perusahaan Publik adalah:
- Setiap perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan modal disetornya sekurang-kurangnya 3 miliar rupiah adalah Perusahaan Publik; atau
- Setiap perseroan yang memenuhi suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah (diluar dari kriteria diatas).
Perbedaan emiten perusahaan publik dan perusahaan tertutup
Seperti yang telah disebutkan di atas bahwa Emiten adalah Perusahaan yang menjual efek berbentuk saham maupun obligasi kepada publik. Namun Emiten dapat berupa Perusahaan terbuka (publik) maupun Perusahaan tertutup.
Perbedaan antara perusahaan publik dan perusahaan tertutup yang menjadi emiten adalah perusahaan terbuka (publik) dapat menjual efek saham, saham dan obligasi kepada publik namun tidak menjual obligasi saja. Sedangkan perusahaan tertutup tidak menjual efek saham kepada publik akan tetapi hanya menjual efek obligasi kepada publik .
Tabel Perbedaan Emiten
Emiten | Bukan Emiten | ||
Perusahaan Terbuka (Publik) | Perusahaan Tertutup | Perusahaan Tertutup | |
Menjual saham saja ke publik | Ya | Tidak | Tidak |
Menjual obligasi saja ke publik | Tidak | Ya | Tidak |
Menjual saham & obligasi ke publik | Ya | Tidak | Tidak |
Emiten di Pasar Modal
Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten) pada umumnya memiliki berbagai tujuan yang sudah disetujui dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) misalnya modal untuk perluasan usaha, perbaikan modal, pengalihan pemegang saham, dll.
Emiten yang menjual sahamnya di Pasar Modal biasanya menggunakan kode tertentu sebagai identitas perusahaan, misalkan, PT Astra International Tbk dengan kode: ASII, Bank Negara Indonesia Tbk dengan kode: BBNI, Bumi Resources Tbk dengan kode: BUMI.
Untuk mengetahui secara lengkap nama Emiten yang memperdagangkan saham beserta kodenya di Pasar modal (Bursa Efek) Indonesia dapat dilihat pada situs www.idx.co.id
Pengertian Emiten – Lentera Bisnis