Pendidikan dan pelatihan (Diklat) pengelolaan pajak bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan peserta tentang peraturan perpajakan terkini dan penerapannya, dan meningkatkan kemampuan peserta untuk mengatasi masalah perpajakan di lapangan secara riil.
Diklat umumnya diselenggarakan melalui bimtek (bimbingan teknis) dengan materi yang berhubungan dengan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan. Para peserta adalah para aparatur pemerintah daerah yang tupoksinya berhubungan dengan Pendapatan Asli Daerah, seperti Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Bimtek Pengelolaan Pajak
Bimtek melalui diklat pengelolaan pajak sangat penting sebagai pertimbangan reformasi fiskal yang diamanatkan Pemerintah Indonesia merupakan upaya pemerintah untuk menata administrasi perpajakan, mendata para wajib pajak, dan meningkatkan pendapatan pemerintah dari pajak. Dengan administrasi dan informasi tentang wajib pajak yang tertata rapih, pendapatan pemerintah dari pajak dapat terkumpul mendekati potensinya.
Sebagai aparatur negara yang bekerja untuk kepentingan negara, pemerintah pusat dan daerah wajib mendukung reformasi fiskal. Dengan sistem perpajakan yang baik, negara dapat memperoleh pendapatan yang lebih tinggi dan memanfaatkannya untuk kesejahteraan masyarakat.
Sebagai bentuk dukungan terhadap reformasi fiskal, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di tingkat daerah dapat belajar mengenai administrasi perpajakan khususnya mengenai penilaian, pemeriksaan, dan penagihan pajak. Meskipun bukan institusi teknis yang melakukan penilaian, pemeriksaan, dan penagihan pajak, pengetahuan tentang ketiga hal tersebut diperlukan OPD di daerah dalam memantau dan mengevaluasi pendapatan dari pajak daerah. OPD dapat bekerjasama dengan kantor pajak, sebagai institusi teknis di bidang pajak, untuk menata wajib pajak dan meningkatkan perolehan pendapatan dari pajak.
Materi Diklat Pengelolaan Pajak
Materi Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) pengelolaan pajak umumnya diawali dengan pembahasan regulasi terkait PAD dan bagaimana identifikasi pengembangan PAD. Selanjutnya, akan diberikan materi bagaimana Penilaian objek-objek pajak daerah terutama terkai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Materi berikutnya adalah pembahasan bagaimana prosedur Pemeriksaan terhadap objek dan basis jenis pajak daerah dan diakhiri dengan penjelasan bagaimana peraturan dan prosedur Penagihan pajak daerah.
Untuk meningkatkan pemahaman peserta, contoh-contoh penerapan dari masing-masing tahapan pengelolaan pajak daerah baik Penilaian, Pemeriksaan, dan Penagihan akan diberikan dengan berbagai ilustrasi kasus-kasus di lapangan, yang diharapkan akan mendorong terjadinya diskusi berdasarkan pengalaman masing-masing peserta. Kunjungan lapangan ke kantor pengelola pajak daerah yang berada di daerah sekitar pelaksanaan diklat untuk melihat secara langsung praktek-praktek terbaik yang sudah dilakukan di daerah terpilih.
Banyak penyelenggara diklat pengelolaan pajak seperti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia, dan lain sebagainya.
Pengetahuan tentang perpajakan diperlukan oleh para aparatur pemerintah daerah. Bimbingan teknis merupakan salah satu upaya untuk menyebarkan informasi kepada pemerintah daerah dan meningkatkan pengetahuan mereka tentang perpajakan. Setelah memperoleh bimbingan teknis, pemerintah daerah diharapkan dapat mengatasi permasalahan terkait penilaian, pemeriksaan, dan penagihan pajak di daerah secara riil.
Diklat Bimtek Pengelolaan Pajak