Antisipasi Risiko Kontrak Bisnis

Sebagai pebisnis tentunya tidaklah berlebihan dan adalah hal yang wajar bila kita meminimalkan risiko yang mungkin terjadi. Setiap aktivitas pasti mempunyai potensi risiko. Contoh sederhana, dengan berjalan kaki saja kita mempunyai risiko jatuh. Apakah itu tersandung, terpeleset, atau disenggol sesuatu dan lain lain. Dalam melakukan ekspansi bisnis, tentunya kita berikatan dengan pihak lain yang lazim disebut pihak ketiga. Sehingga, risiko akibat perikatan dengan pihak lain tersebut harus kita petakan.

Kalau berjalan kaki saja kita mungkin terjatuh, apalagi bila berikatan dengan pihak lain. Semua risiko yang potensial (potential risk) bagi ekspansi usaha (kegiatan bisnis) yang sedang dan akan kita lakukan, kita buat pemetaannya, lalu kita kelompokkan berdasarkan besarnya risiko yang mungkin terjadi.

Dalam berikatan dengan pihak ketiga, biasanya direpresentasikan dalam suatu perjanjian tertulis berupa kontrak. Bisa saja dalam berikatan tersebut kita terikat dalam kontrak jual-beli misalnya jual-beli tempat,  jual beli bahan-bahan kimia, kontrak pengerjaan konstruksi, kontrak investasi, kontrak sewa menyewa peralatan besar, kontrak bagi hasil, dan banyak lagi kontrak lainnya. Ada banyak risiko bisnis yang mungkin terjadi dalam suatu perikatan atau kontrak.

Risiko Kontrak Dalam Bisnis

Kontrak adalah pengikat dan sekaligus sebagai rujukan bagi para pihak manakala terjadi sengketa (dispute). Risiko-risiko yang dapat terjadi dari kontrak ada banyak sekali, antara lain: kontrak yang berisi hak dan kewajiban yang tidak seimbang sehingga merugikan salah satu pihak, pilihan hukum atau pilihan forum yang tidak tepat, isi atau content yang menguntungkan salah satu pihak, risiko HSE (health, safety, and environment) yang tidak diantisipasi, materi yang diperjanjikan tidak dianalisis secara detail dan mendalam sehingga kelemahan yang ada tidak diketahui dan tidak diantisipasi.

Orang bijak bilang, dalam berbisnis selalulah ramah kepada mitra anda tetapi antisipasilah segala sesuatunya seakan-akan mitra kita itu jahat.

Tujuan dari pernyataan ini sebenarnya sederhana, yaitu mempersiapkan diri terhadap sesuatu hal yang mungkin merugikan kita. Bila semua potensi risiko sudah diantisipasi maka secara bisnis kita tentu lebih tenang, sehingga perhatian bisa difokuskan kepada hal-hal lain untuk mempercepat selesainya suatu proyek atau kegiatan.

Satu hal yang tidak boleh dilupakan dalam menyusun kontrak adalah dokumentasi. Semua kegiatan menyusun draft kontrak dari mulai kegiatan awal sampai akhir harus didokumentasikan secara lengkap dan komprehensif.

Semua catatan atau pendapat yang muncul harus didokumentasikan, walau sekecil apapun itu. Intinya kronologi penyusunan kontrak harus terlihat jelas. Dengan adanya dokumentasi ini, bila kelak akan dilakukan review terhadap potensi risiko, maka akan lebih mudah untuk mengidentifikasinya.

Bagaimana menentukan kontrak mana yang menjadi risiko bisnis? Jawabannya, ada 2 (dua) hal utama yang menyebabkan risiko kontrak menjadi risiko bisnis. Pertama, karena besaran keuangannya dan kedua karena risiko sosialnya.

Berikut adalah solusi alternatif untuk mengantisipasi risiko legal dari kontrak.

Pembahasan untuk kontrak yang belum ditandatangani. Draft kontrak dianalisis oleh beberapa staf yang terlibat, sebaiknya multidisipliner dengan tidak melupakan staf yang berpengalaman dalam masalah yang sedang dibahas dalam kontrak, misalnya perusahaan pertambangan dalam jual-beli lapangan migas harus melibatkan ahli geologi dan geofisika, lalu masing-masing membuat kesimpulan dan membubuhi paraf pada pasal-pasal yang dianalisisnya.

Setelah masing-masing staf melakukan analisis, hasilnya dipleno dengan melibatkan seorang atau beberapa orang ahli di dalamnya. Lalu direview kembali oleh masing-masing staf sebelum difinalisasi. Bila masih ada “catatan” atau hal-hal yang belum matang, maka harus dilakukan lagi review sampai semua pihak merasa sudah benar.

Bila semua anggota tim menyatakan draft kontrak sudah baik dan siap ditandatangani, maka ketua tim harus memberikannya kepada pihak yang tidak terlibat tetapi mempunyai kompetensi untuk hal yang dibahas, lalu memintanya untuk membaca dan memberi pendapatnya. Hal ini dimaksudkan sebagai second-opinion. Bila pendapat ahli ini sudah sepaham dengan kesimpulan tim, maka bolehlah kontrak ditandatangani. Bila tidak, lakukan lagi review, dan seterusnya.

Terhadap kontrak yang telah dilakukan evaluasi, selain dilakukan pengelompokan, dibuat juga kategorisasi berdasarkan parameter tertentu. Kemudian hal ini didokumentasikan dan bila dimungkinkan dibuat suatu program komputer semacam knowledge management (KM) sehingga kita mempunyai kamus yang dapat dipergunakan sewaktu-waktu.

Analisis risiko legal pada kontrak karena besaran keuangan dibuat dengan menentukan nilai kontrak berapa yang akan di-review. Misalnya semua kontrak yang bernilai Rp 50 M keatas akan di-review, maka itulah yang menjadi obyek review. Prosesnya hampir sama dengan yang kita sebutkan diatas tadi.

Beberapa pekerja yang dianggap mempunyai kompetensi untuk kontrak tersebut diminta untuk melakukan review dan membuat catatan. Lalu hasil masing-masing pekerja atau staf tadi dipleno. Setelah itu masing-masing staf menganalisis kembali. Bila tidak ada lagi pendapat baru maka ketua tim memberinya kepada orang yang dianggap berkompeten dan tidak berkomunikasi dengan pihak reviewer pertama. Tujuannya adalah sebagai second opinion.

Setelah dilakukan review, lalu dilihat ada berapa banyak kontrak yang mempunyai risiko legal. Bila tidak ditemukan masalah pada kontrak yang direview boleh diturunkan menjadi dibawah nilai yang disepakati sebelumnya, yaitu menjadi dibawah Rp 50 M. Sampai nilai berapa yang akan direview tergantung kebutuhan kita. Bila ternyata ditemukan ada kontrak yang berpotensi mengandung risiko legal, maka harus segera dilakukan antisipasi dan mitigasi.

Sekedar gambaran saja, jual beli lapangan migas sepertinya masalah sederhana, tetapi tidak demikian kenyataannya. Bisa saja data geologi dan data geofisika lapangan yang akan kita beli tersebut menunjukkan prospek migas yang baik, tetapi itu perlu kita uji kebenarannya.

Hal pertama yang harus kita lakukan adalah memastikan bahwa semua data yang kita peroleh betul-betul merepresentasikan keadaan sebenarnya. Bila tidak, besar kemungkinan kita mendapatkan lapangan atau sumur bodong. Ketika dibor yang kita peroleh hanya (mungkin) angin dan lumpur campur air. Syukur-syukur bukan lumpur panas. Untuk itu perlu dibuat klausul kontrak untuk mengantisipasi hal ini.

Demikian pula sebaliknya, bila kita yang menjual lapangan migas kita perlu mengantisipasi klaim dari pembeli. Bisa saja pembelinya curang. Mungkin saja pembeli mengatakan bahwa lapangan anda ternyata tidak punya prospek kenapa kok data yang diperikan kepada kami prospektif. Hal-hal seperti ini pun harus diantisipasi klausulnya dalam kontrak. Banyak hal-hal sejenis yang berisi kenakalan-kenakalan mitra bisnis yang terjadi dalam praktek, sehingga harus diantisipasi dalam kontrak.

Lalu bagaimana dengan kontrak yang berdampak sosial?

Untuk ini kita lihat isi dari kontrak tersebut, setelah sebelumnya kita mempunyai pedoman dari bagian atau fungsi HSE kegiatan apa saja yang mempunyai kemungkinan risiko sosial. Sebagai contoh pengeboran, misalnya kasus lapindo brantas. Contoh lain pengangkutan minyak. Hukum maritim mengatakan bahwa bila terjadi tumpahan minyak atau oil spill, hal ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengangkut.

Walaupun produk minyak, gas, atau oli kita diangkut oleh kapal non Pertamina – artinya bukan tanggung jawab Pertamina, tetapi kita harus menyiapkan langkah-langkah strategis jika seandainya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Andaikata kapal tersebut mengalami kebocoran atau mengalami kecelakaan di laut, maka harus segera di antisipasi melalui kerjasama dengan fungsi humas untuk mengumumkan bahwa yang tenggelam itu adalah kapal PT Anu yang kebetulan membawa produk Pertamina sehingga Pertamina mengalami kerugian dan sebagainya…

Kerugian material atau nominal yang dialami perusahaan mungkin kecil, tetapi bila tidak cepat diantisipasi dan pers terlanjur mem-blow-up bahwa produk Pertamina telah mencemari laut (baca: lingkungan hidup) sehingga ikan banyak mati, biota-biota laut punah dan nelayan tidak bisa melaut dan seterusnya maka citra Pertamina akan rusak. Hal ini jelas merupakan risiko bisnis.

 

Antisipasi Resiko Kontrak Bisnis – Lentera Bisnis

Recommended For You

About the Author: Lentera Bisnis

Wiraswata bebas yang nggak mau terikat ikut berbagi informasi pengetahuan bisnis berdasarkan pengalaman dan dari sumber terpercaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *